Entri Populer

Minggu, 25 September 2011

tafsir qur'an

KAIDAH TAFSIR AL QURAN
“Dia ialah yang menurunkan Kitab kepada engkau; sebagian ayat-ayatnya bersifat menentukan (mukhamat) – inilah landasan Kitab – dan yang lain bersifat ibarat (mutasyabihat). Adapun orang yang hatinya busuk, mereka mengikuti bagian yang bersifat ibarat, karena ingin menyesatkan dan ingin memberi tafsir (sendiri). Dan tak ada yang tahu tafsirnya selain Allah, dan orang yang kuat sekali ilmunya, mereka berkata: kami beriman kepadanya, semua ini adalah dari Tuhan kami. Dan tak ada yang mau berfikir, selain orang yang mempunyai akal. ” (Q.S. 3:7).
Petunjuk Tak Langsung
Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakernas MUI) di Jakarta tgl 6 November 2007 memutuskan Sepuluh Kriteria Sesat. Seseorang atau segolongan orang dinyatakan sesat atau menyimpang dari jalan yang benar jika a.l. “melakukan penafsiran Al­Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”. Sayang kaidah-kaidah tafsir yang valid tak disebutkan, maka kriteria tersebut justru membuat umat semakin bingung. Padahal masalahnya amat signifikan dan urgen dalam memahami suatu ayat. Oleh karena itulah Pembaharuan Islam menurunkan artikel “Kaidah Tafsir Al-Qur’an” yang valid. Validitasnya dapat diuji.
Jika diamati dengan teliti Al-Qur’an adalah satu-­satunya Kitab Suci yang hidup, karena bukan hanya memperkenalkan apa, siapa dan bagaimana dirinya, dari mana asalnya dan apa isinya saja, melainkan pula menjelaskan tuntas bagaimana cara memahami atau menafsirkannya. Ternyata ada dua macam petunjuk, yang perlu dipedomani yaitu petunjuk tak langsung (indirect) dan petunjuk langsung (direct). Petunjuk tak langsung terdapat dalam struktur isi Qur’an Suci, seperti dikemukakan oleh R. Soedewo P.K. Qur’an Suci terdiri dari tiga bagian, yaitu :
(1) Ayat tunggal Bismillahir­rahmanir-rahim, sebagai inti dari saripatinya Qur’an Suci,
(2 ) Al-Fatihah, sebagai saripatinya Quran Suci, atau dalam Hadist disebut Ummul Kitab,
(3) Qur’an Sucinya sendiri yang terdiri dari 113 surat , yakni surat no. 2, Al-Baqarah (Sapi Betina) sampai No. 114 An-Nas (manusia). Sedang petunjuk langsungnya dinyatakan dalam ayat 3:7 di atas.
Petunjuk Langsung
Ayat Suci tersebut mengandung petunjuk tentang kaidah menafsirkan Quran Suci. Secara garis besar, seperti dikemukakan oleh Maulana Muhammad Ali dalam tafsirnya The Holy Qur’an dan bukunya The Religion of Islam ada empat kaidah, yaitu:
Pertama, tentang macam-macam ayat. Berkenaan dengan tafsir-menafsirkan ayat Quran Suci dibedakan menjadi dua macam saja, yaitu :
(1) Muhkamat, bersifat menentukan, yakni ayat yang artinya tak berubah dan tak berganti (kata muhkamat berasal dari kata hakama artinya mencegah, lalu dari kata ini digubah menjadi ahkama artinya membuat sesuatu menjadi kuat atau stabil) sebagaimana diterangkan dalam ayat 11:1 bahwa Quran Suci itu “kitabun uhkimat ayatuhu (Kitab yang ayat­-ayatnya bersifat menentukan)”.
(2) Mutasyabihat, bersifat ibarat, yakni ayat yang dapat ditafsirkan bermacam­-macam, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 39: 23 bahwa Quran Suci itu kitaban mutasyabihan matsani (sebuah Kitab yang bagian-bagiannya berhubungan erat satu sama lain, yang perintahnya berkali-kali diulang). Kata mutasyabihat (dari kata syibh artinya menyerupai atau mirip) makna aslinya apa yang dalam beberapa bagian serupa atau mirip; oleh sebab itu dapat ditafsirkan bermacam-macam.
Kedua, sumber tafsir. Menurut H.M. Ghulam Ahmad, rasihuna fil’ilmi (orang yang kuat ilmunya) pada zaman akhir ini dalam bukunya Barakatud-Du’a sumber tafsir Quran Suci ada 7 macam, yaitu:
1. Quran Suci itu sendiri. Tafsirul-qur’an bil­qur’an. Caranya : secara tekstual, suatu hal yang hanya disinggung dalam suatu ayat diuraikan panjang lebar di ayat yang lain. Ayat-ayatnya saling menjelaskan. Tak ada ayat yang saling bertentangan (4:82). Secara kontekstual, baik konteks sastranya maupun sejarahnya. Dalam konteks sastra lihat ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, sedang dalam konteks sejarahnya lihat budaya setempat dan asbabun-nuzulnya. Secara kontentual, lihat isi atau tema Suratnya.
2. Hadits Nabi. Jika tak menemukan tafsir dalam Quran Suci carilah dalam Hadits Nabi, karena Nabi Suci adalah orang yang menerima langsung dari Allah dan yang paling tahu akan makna suatu ayat.
3. Atsar sahabat. Penjelasan para sahabat Nabi adalah sumber tafsir setelah hadits, karena mereka yang menghayati dan mendapat pendidikan langsung dari Nabi Suci bagaimana memahami dan mengamalkan ajaran Qur‘an Suci.
4. Hati nurani. Antara hati nurani murni pembaca dengan Quran Suci terdapat hubungan mistis yang luar biasa eratnya, karena seperti dinyatakan dalam ayat 30:30 Islam adalah fitrah Allah dan manusia diciptakan atas fitrah itu, maka Islam disebut agama fitrah.
5. Bahasa Arab dengan kaidah-kaidahnya, seperti kamus, nahu, sharf, manthiq, ma’ani, dll. Tetapi beliau menyatakan jangan terlalu terpukau di sini, karena Quran Suci memiliki cara tersendiri untuk memahami dirinya.
6. Sunnatullah di alam kasar. Berulangkali Quran Suci menganjurkan pembacanya agar memperhatikan sunnatullah di alam kasar, karena ada keselarasan dengan sunnatullah di alam rohani.
7. Ilham, kasyaf (visiun) dan ru’ya orang suci, para mujaddid dan mujtahid. Mereka adalah muthahharun (orang-orang yang disucikan) yang karena itu dapat “menyentuh” Quran Suci yang terjaga keasliannya (56:77-80).
Ketiga, dalam menafsirkan ayat mutasyabihat jangan sekali-kali bertentangan dengan ayat mukhamat, yang menurut ayat Suci di atas adalah “landasan Kitab”. Maksudnya pokok asasi agama atau kaidah-kaidah agama itu didasarkan atas ayat-ayat muhkamat. Jika didasarkan ayat mutasyabihat manusia tersesat dari jalan yang benar, misalnya doktrin Kristen tentang ketuhanan Isa Almasih (9:30).
Keempat, hal-hal yang zhanni (samar-samar) tak boleh bertentangan dengan yang qathi (pasti). Demikian pula ayat-ayat yang bersifat khusus, harus dihubungkan dan ditundukkan kepada ayat yang bersifat umum.
Tafsir Khatamun-Nabiyyin
Ungkapan Khatamun-Nabiyyin termaktub dalam ayat 40 surat Al-Ahzab artinya sbb: “Muhammad bukanlah ayah salah seorang dari orang laki-laki kamu, melainkan dia itu Utusan Allah dan segel (penutup) para Nabi. Dan Allah senantiasa Yang Mahatahu akan segala sesuatu”. Para alim ulama Islam sepanjang zaman sepakat bahwa ungkapan tersebut menunjukkan keagungan, kemuliaan dan kesempurnaan Nabi Suci Muhammad saw. tetapi berbeda orientasinya. Secara garis besar ada tiga pendapat saja, yaitu: penutup para Nabi (Muhammad saw. Nabi terakhir pengangkatannya, sebagaimana dikemukakan oleh ulama ahli fikih dan kalam), meterai para Nabi (Muhammad saw. Nabi pembawa syariat terakhir, sebagaimana dianut oleh para ulama ahli tasawuf, dan segel (penutup) para Nabi (Muhammad saw. adalah yang menutup atau mengakhiri jabatan kenabian, sebagaimana dikemukakan oleh Maulana Muhammad Ali, sebagai penegasan pernyataan H.M. Ghulam Ahmad tentang kemutlakan berakhirnya kenabian pada diri Nabi Muhammad saw., karena sesudah beliau tak akan ada Nabi lama ataupun Nabi baru).
Adanya perbedaan terjemahan dan tafsir berarti ayat tersebut adalah mutasyabihat. Manakah yang paling mendekati kebenaran? Mari kita tinjau menurut kaidah tafsir seperti di atas.
Maksud ayat seutuhnya menjelaskan masalah kebapaan, fatherhood (abuwwat) secara rinci, yakni kebapaan jasmani, kebapaan rohani karena kullu rasulin abu ummatihi (setiap Rasul adalah bapa umatnya), dan keabadian kebapakan rohani beliau khatamun-nabiyyin, segel (penutup) para Nabi, sebab sesudah beliau tak ada bapa rohani (Nabi) lagi. Hal ini nampak jelas karena kata khatam dapat dibaca khatim seperti yang tertulis dalam mushaf Warsy. Dan lebih jelas lagi jika dihubungkan dengan ayat-ayat lain, misalnya : (1) Ayat 5: 3 tentang kesempurnaan Agama Allah dalam Islam. (2) Ayat-ayat tentang terutusnya beliau untuk segala bangsa (7:158; 25:1; 34:28). (3) Doktrin beliau agar beriman kepada Wahyu Ilahi dan para Nabi terdahulu (2:4, 136, 285). (4) Kelengkapan dan kesempurnaan akhlak beliau sebagai suri tauladan (68:4; 33:21; 98:2-3). (5) Penjagaan Ilahi terhadap risalah beliau (15:9; 41:42; 56:57-58; 85:21-22). Oleh karena itu sesudah beliau tak diperlukan lagi datangnya seorang Nabi.
Konteks ayat dan sejarah pun mempertegas kesimpulan tersebut. Mari kita lihat ayat-ayat sebelumnya. Ayat 35 menjelaskan kesamaan derajat rohani antara pria dan wanita. Ayat 36 menyinggung saran Nabi Suci agar Siti Zainab dinikahkan dengan Zaid, anak angkat beliau, baik Zainab maupun saudaranya sejatinya enggan kepada pernikahan itu, karena Zaid bekas budak yang dimerdekakan. Ayat ini menundukkan keengganan mereka itu. Ayat 37 terdiri dari dua bagian yang terpisah, yaitu perceraian Zaid dengan Zainab yang panjang prosesnya, dan perkawinan Nabi Suci dengan Zainab atas restu Allah. Menurut ayat 38 hal ini bukan suatu cacat bagi Nabi Suci. Selanjutnya ayat 39 menegaskan bahwa ketakutan Nabi Suci hanyalah kepada Allah saja.
Yang ditakutkan oleh Nabi Suci dari sesama manusia adalah tuduhan keji kaum kafir dan munafik bahwa Nabi Suci menikahi menantunya sendiri. Tuduhan yang terus berlangsung sampai sekarang ini muncul karena menurut budaya jahiliah kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung. Tuduhan berlatar belakang budaya jahiliyah inilah yang menjadi asbabun nuzul ayat 40. Dengan penegasan “Muhammad bukanlah ayah salah seorang dari orang-orang lelaki kamu” berarti Zaid bukan anak Nabi Suci, tetapi anak Haritsah. Jelasnya, kedudukan anak angkat menurut syariat Islam tidak sama dengan anak kandung. Dengan demikian beliau tidak menikahi menantunya sendiri.
Disamping itu, penegasan tersebut mengandung petunjuk bahwa silsilah jasmani Muhammad saw. terputus, sebab anak-anak lelaki beliau wafat tatkala masih kanak-kanak. Maka dari itu orang-orang kafir menyebut beliau abtar, terputus keturunannya. Tetapi menurut 108:3 yang abtar adalah kaum kafir. Kedua ayat ini tak bertentangan, karena kaum kafir hanya melihat yang bersifat jasmani saja, sedang Quran Suci melihat yang jasmani dan ruhani, tetapi lebih menekankan yang rohani daripada yang jasmani, maka Quran Suci tetap menganjurkan “panggilah mereka dengan nama ayah (kandung) mereka” (33:5) tetapi “Nabi (bapa rohani) itu lebih dekat pada kaum mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah sebagai ibu mereka” (33:6).
Secara jasmani silsilah Muhammad saw. terputus, seakan-akan suatu cacat, tetapi secara rohani berlangsung terus, tak berkesudahan, sebab beliau Khataman-nabiyyin, segel (penutup) para Nabi, sesudah beliau tak ada Nabi (bapa rohani) lagi. Sebaliknya, kaum kafir penentang beliau benar-benar terputus, karena setelah Fathul-Makkah anak-anak mereka, bahkan diri mereka sendiri menjadi anak-anak rohani Muhammad saw. karena dengan penuh kesadaran tanpa paksaan mereka masuk Islam dengan tulus.
Selanjutnya tafsir dari Hadits Nabi Suci yang pernah menyatakan bahwa “para Nabi itu bersaudara” (H.r. Bukhari) bersabda pula bahwa “la nabiyya ba‘di, tak ada Nabi Sesudahku”. (H.r. Bukhari), karena “ana al ‘aqib, aku adalah yang penghabisan” (H.r. Bukhari). Tentang “Nabiyyullah Isa yang akan datang” (H.r. Muslim) beliau jelaskan bahwa dia adalah “immamukum minkum, imam kamu dari kamu” (H.r. Bukhari), bukan Nabi, hanya sebagai Khalifah beliau. Para sahabat pun berpendapat seperti beliau. Penjelasan mereka diamini oleh pembaca Quran Suci yang berhati nurani Suci.
Secara linguistik kata khatam dapat dibaca khatim yang makna aslinya adalah penutup para Nabi, tetapi jika dibaca khatam artinya segel para Nabi, makna ini lebih dalam daripada kata penutup para Nabi. Karena kata khatam mengandung arti penutup yang digabung dengan kesempurnaan wahyu kenabian bersamaan pula dengan kelestarian penganugerahan sebagian wahyu kenabian di kalangan pengikut beliau.
Selaras dengan sunnatullah di alam kasar sebagai Kitabul-Kabir dimana Allah berkenan mengaruniakan ilmu kepada orang-orang tertentu dari berbagai agama (29: 49) sehingga mereka mampu “menyaksikan” Tuhan Yang Maha Esa (3:18), demikian pula di alam rohari Allah berkenan pula melimpahkan ilham, kasyaf (visiun) dan ru’ya kepada rasihuna fil ‘ilm (3:7) tentang makna suatu ayat dalam Quran Suci sebagai Kitabush-Shaghir.
Dengan metode tersebut Quran Suci benar-benar sebagai “Kitabun uhkimat ayatuhu (11:1), karena yang mutasyabihat tak bertentangan yang mukhamat, dan sekaligus sebagai Kitaban mutasyabihan matsani” (39:23), karena yang zhanni tunduk kepada yang qath’i dan yang khusus tunduk kepada yang umum. Dengan metode ini nampaklah kemukjizatan Quran Suci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar